Sunday, August 30, 2015

Menentukan Besaran Ampere Sekering untuk Alat Elektronik Tambahan Pada Mobil

Kali ini, ane mau berbagi sedikit tips untuk menentukan besaran ampere sekring untuk alat elektronik tambahan pada mobil kalian.

Kembali ke jaman sekolah dulu deh, hehehe. Kita pernah belajar dalam fisika rumus berikut:


P = v . i

Dimana:
P = Daya dalam besaran Watt
v = Tegangan dalam besaran Volt
i = Arus dalam besaran Ampere

Setelah kita mengetahui rumus berikut, maka kita bisa dengan mudah menghitung besaran ampere sekring yang akan kita gunakan.

Sebagai contoh:
Kita berencana untuk menambahkan foglamp (lampu kabut) aftermarket pada mobil kita. Foglamp biasanya menggunakan boklam dengan daya 55Watt.
Nah bila kita ingin menambahkan sekring, maka kita kita akan cari berapa Ampere besaran sekring yang dibutuhkan.

P = 55 Watt
v = 12Volt (elektronik mobil pada umumnya mempunyai tegangan 12v)
i = ??? ( ini yang akan kita hitung :D )

Berdasarkan informasi di atas maka:

P = v . i

i = P : v

maka

i = 55W : 12v
i = 4,6Amp

Nahh ketemu kan besaran sekring yang kita butuhkan yaitu 4,6 Ampere. Berarti untuk satu lampu foglampnya kita butuh sekring dengan besaran 5 Ampere karena setahu ane ga ada sekring 4,6 Ampere.

Demikian lah sekilas info yang bisa ane bagikan. Mudah2an bermanfaat dan bila ada kesalahan mohon bantuan untuk dikoreksi. Tengkiuuuu :)

Thursday, August 27, 2015

Apa Harapan Masyarakat pada Polisi untuk Memecahkan Kemacetan?

Sesuai dengan judul di atas yang merupakan sebuah pertanyaan, saya ingin berbagi opini sebagai jawaban atas pertanyaan di atas.

Harapan saya sekaligus saran saya kepada Polisi untuk memecahkan kemacetan antara lain:
  1. Pembuatan SIM diperketat sehingga mereka yang memiliki SIM benar-benar merupakan pengendara yang mengerti aturan lalu lintas bukan sekedar memiliki SIM saja sebagai syarat untuk mengemudikan kendaraan.
  2. Tindak tegas para pelanggar rambu lalu lintas.
  3. Bebaskan institusi dari oknum-oknum Polisi nakal.
  4. Wajibkan pembeli kendaraan bermotor untuk membalik nama atas nama pembeli.
  5. Terapkan speed camera dan traffic light camera untuk menindak mereka yang melanggar aturan dan tilang dapat dikirimkan ke alamat sesuai yang terdaftar pada STNK. Berlakukan sanksi tegas kepada mereka yang tidak menaati peraturan.
  6. Berlakuan sistem demerit, dimana sampai jumlah pelanggaran yang ditentukan, SIM dapat dicabut oleh pihak Kepolisian.
  7. Perbanyakan sosialisasi mengenai berkendara yang aman kepada masyakarat termasuk anak-anak.
Kemacetan di Jakarta khususnya dan di negara ini pada umumnya, bukan hanya pada jumlah volume kendaraan saja, namun juga dikontribusikan dari rendahnya kesadaran untuk berkendara yang baik dan disiplin serta aman. Mari kita mulai dari diri sendiri untuk berkendara secara santun, tertib dan aman demi kenyamanan kita semua saat berada di jalan raya.

Wednesday, August 26, 2015

My First Post

Post pertama di blog ini :)

Gw sebenernya udah lama pengen bikin blog, cuma tiap kali mau bikin blog trus mikir apa yang mau gw tulis ya di blog nanti, akhirnya ujung2nya yahh batal!!
Tapi kali ini gw niatin buat bikin blog, ya buat tulis2 aja apa yang pengen ditulis, siapa tau postingan2 gw ada yang berguna buat temen2 yang sedang butuh info atau lainnya.

Feel free to ask me anything, I'll answer as much as I can :)